Sabtu, 06 Agustus 2011

Batal nggak ya sikat gigi waktu puasa?

Menggosok gigi bukanlah perkara yang membatalkan puasa secara umum dari pandangan para ulama. Kalaulah ada yang melarangnya, hanya sampai pada taraf memakruhkannya saja, itupun setelah zhuhur hingga maghrib. Tapi tidak berarti membatalkan puasa. Walaupun dengan menggunakan pasta gigi.

Kalangan As-syafi’iyyah adalah diantara yang memakruhkannya berdasarkan
hadits Rasulullah SAW :
"Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT dari wangi misik"

Dan biasanya, mulut orang yang puasa itu baru akan menjadi bau setelah agak siang sehabis zhuhur, sehingga mereka memakruhkannya setelah zhuhur saja...

ini penjelasan lengkapnya :

Memakai siwak atau sikat gigi sebelum waktu zawal (matahari mulai tergelincir) hukumnya mustahab (dianjurkan untuk melakukannya) sebagaimana yang disepakati selama ini. Sedangkan bila dilakukan setelah waktu zawal para fuqaha berbeda pendapat. Sebagian dari mereka berkata, "Dimakruhkan bersiwah setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa." Alasan mereka didasarkan pada hadits berikut:

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
Demi Allah yang diriku berada dalam tangan-Nya (kekuasaan-Nya), sesungguhnya bau mulu orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kesturi" (HR Bukhari)

Merek aberpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa tidak baik menghilangkan bau harum itu, atau makruh menghilangkannya selama bau itu diterima di sisi Allah dan disukai-Nya. Karena itu, orang yang berpuasa hendaklah membiarkan bau tersebut dan jangan menghilangkannya. Hal ini menurut mereka, sama dengan darah luka orang yang mati syahid. Dari Abdullah bin Tsa’labah bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda mengenai orang-orang yang mati syahid:

"Selimutilah mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena mereka akan dibangkitkan dengannya pada hari kiamat di sisi Allah dengan warna darah dan bau harum minyak kesturi." (HR Nasa’i)

Karena itu orang yang mati syahid dibiarkan dengan darah dan pakaiannya, tidak dimandikan dan tidak dihilangkan bekas darahnya. Diriwayatkan dari salah seorang sahabat (Amir bin Rabi’ah), dia berkata:

"Saya melihat Nabi saw. bersiwak hingga tidak dapat dihitung (karena seringnya) padahal beliau berpuasa"

Dengan demikian, menggosok gigi (bersiwak) pada waktu berpuasa hukumnya mustahab(dianjurkan) pada sembarang waktu, pada pagi hari maupun petang hari, sebagaimana bersiwak juga mustahab dilakukan sebelum berpuasa maupun setelah berpuasa. Bersiwak merupakan sunah yang dipesankan Rasulullah saw. dalam sabdanya:

"Menggosok gigi itu membersihkan mulut dan menyenangkan Rabb" (HR Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’alaq dengan kalimat perintah)

Dalam hal ini Rasulullah saw. tidak membedakan apakah bersiwak itu dilakukan ketika berpuasa atau pada waktu lainnya.

Adapun bersiwak dengan menggunakan pasta gigi haruslah dilakukan secara hati-hati supaya tidak ada yang masuk ke dalam perlut karena pasta gigi yang masuk ini membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama. Oleh sebab itu, lebih utam abagi seorang muslim untuk tidak menggunakan pasta gigi dan mengundurkannyah hingga setelah berbuka puasa. Meskipun demikian, apabila ia menggunakannya lalu ada yang masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka yang demikian itu termasuk dimaafkan oleh Allah. Dia berfirman:

".. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu k hilaf padanya tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu..." (Al Ahzab:5)

Dan Nabi saw bersabda:

"Diangkat (tidak dianggap salah) umatku mengenai hal-hal yang dilakukan karena khilaf (tidak sengaja), lupa , dan terpaksa"

Wallahu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar